Drama di Balik Penangkapan Raffi Ahmad

By , - Thursday, March 7, 2013 | 5:17 PM

Tertangkapnya Raffi Ahmad beserta dengan beberapa teman dan artis terkenal lainnya pada tanggal 27 Januari 2013 yang lalu ternyata berbuntut panjang. Saat itu Raffi ditangkap bersama 17 orang lainnya di tempat tinggalnya sendiri yang terletak di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Beberapa artis yang ikut diciduk dari rumah ini adalah Saskia Sungkar, Irwansyah dan Wanda Hamidah. Setelah melalui serangkaian tes yang dilakukan oleh pihak BNN, Saskia Sungkar dan Irwansyah merupakan pasangan yang dibebaskan pertama kali karena mereka tidak terbukti menggunakan zat psikotropika. Tak lama kemudian, Wanda Hamidah dan beberapa orang lainnya juga ikut dilepaskan karena tak terbukti menggunakan zat terlarang.

Dari serangkaian tes yang dilakukan oleh BNN, pemeriksaan Raffi menunjukkan hasil yang negatif. Namun seperti yang diungkapkan oleh BNN, Raffi terbukti positif menggunakan salah satu zat psikotropika yang belum terdaftar di dalam Undang-Undang yaitu cathinone. Padahal zat cathinone ini sangat mudah ditemukan dan bahkan dikonsumsi oleh masyarakat umum, terutama mereka yang tinggal di daerah Puncak, Bogor.  Hasil ini kemudian digunakan oleh BNN sebagai dasar untuk membawa Raffi ke pusat rehabilitasi Lido. Tetapi kemudian keputusan BNN ini ditentang oleh Raffi Ahmad beserta dengan keluarganya yang lantas diwakili oleh Hotma Sitompoel. Raffi merasa dirinya bukanlah pecandu narkoba dan tidak layak untuk direhabilitasi. Selain itu, jika ia sampai direhabilitasi maka karirnya di dunia entertainment bisa-bisa berujung pada kehancuran. Dengan alasan tersebut, Raffi Ahmad melalui kuasa hukumnya kemudian melakukan gugatan praperadilan pada BNN di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pada sidang praperadilan yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, Hotma selaku kuasa hukum Raffi memaparkan 12 kejanggalan yang terjadi sejak penangkapan Raffi sampai putusan rehabilitasi untuk Raffi. 12 macam kejanggalan yang dipaparkan oleh Hotma ini dijadikan sebagai bahan dasar permohonan pembebasan Raffi. Namun ternyata permohonan ini ditolak dan proses hukum terhadap Raffi tetap berjalan seperti semula. Pada sidang praperadilan ini, Raffi juga tidak diperbolehkan hadir dengan alasan keamanan. Keputusan BNN ini disayangkan oleh pihak keluarga Raffi karena mereka merasa bahwa alasan keamanan yang dipaparkan oleh BNN tidak masuk akal. Dan kemudian keputusan BNN inilah yang membawa Hotma dan Ibunda Raffi untuk mendatangi Komisi III DPR untuk mengadukan permasalahan yang sedang dihadapi oleh Raffi. Belum lagi kasus praperadilan ini tuntas, muncul permasalahan baru di permukaan. Belakangan ini beredar kertas transkip yang diduga merupakan percakapan antara seorang wanita dengan petinggi Polri. Transkrip ini berisi tentang rencana penggerebekan rumah Raffi Ahmad yang berbau konspirasi. Tak hanya itu, kemunculan transkrip ini juga membawa-bawa nama Yuni Shara ke dalam permasalahan ini karena ia disebut-sebut sebagai wanita yang ada di dalam transkrip percakapan tersebut.

0 Komentar

Tulis Komentar

Design by Kumpulan Video Lucu - Powered by Blogger
Copyright © 2013 Berita Hot Terpopuler